17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 20 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sebanyak 17 orang tersangka anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Polres Gowa, Sulsel, Kamis.

Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.

Baca juga:

Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Rekrut ASN Sulbar Jadi Pengedar di Mamuju

Kapolda menjelaskan dua di antara para tersangka itu ada yang berstatus pegawai Bank BUMN Indonesia, yakni berinisial IR (37) dan inisial AK (50).

"Pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja," tutur Irjen Yudhiawan.

Menurut Yudhiawan, jaringan ini mencetak uang palsu menggunakan mesin yang disimpan di ruang perpustakan kampus, melibatkan Kepala Perpustakaan UIN berinisial AI beserta stafnya.

Baca juga:

Perpustakaan UIN Makassar Jadi Markas Sindikat Uang Palsu, 15 Orang Tersangka

Namun, dia memastikan aksi AI dan sindikat uang palsu ini sama sekali tidak melibatkan pihak Kampus UIN Alauddin Makassar. Tersangka, lanjut dia, hanya memanfaatkan jabatannya sebagai kepala perpustakan.

"Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan AI murni pribadi tidak mengait kepada pihak lain (UIN Alauddin)," tandas Kapolda Sulsel, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan