13 RSUD DKI Khusus Hanya Layani Pasien COVID-19

Senin, 07 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 399 Tahun 2020. Dalam SK itu rumah sakit umum daerah (RSUD) sepenuhnya hanya diperuntukan untuk pelayanan penanganan COVID-19. Surat keputusan itu diteken Kepala Dinkes DKI Widyastuti pada Jumat (4/9)

"Rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu bertugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit," demikian bunyi SK itu.

Baca Juga

Studi: Orang yang Enggan Mengikuti Protokol Kesehatan Mungkin Berciri-Ciri Sosiopat

Kemudian, 13 RSUD diminta memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non corona ke rumah sakit lain yang melayani pasien non COVID-19.

Ke-13 RSUD tersebut adalah Pasar Minggu, Cengkareng, Tanah Abang, Jati Padang, Cempaka Putih, Tugu Koja, Sawah Besar, Kramat Jati, Ciracas, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Kalideres dan Pademangan.

"Menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit," paparnya.

Gubenur Anies Baswedan saat peresmian RSUD Cipayung. (Foto: MP/http://rsudcipayung.jakarta.go.id)
Gubenur Anies Baswedan saat peresmian RSUD Cipayung. (Foto: MP/rsudcipayung.jakarta.go.id)

RSUD juga harus meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya.

Rumah sakit pemerintah juga berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.

RSUD wajib berkoordinasi langsung dan menyampaikan laporan perkembangan pelayanan kepada Suku Dinkes wilayah dan Dinkes DKI Jakarta.

Baca Juga

Update COVID-19 KPK: 44 Orang Positif, 19 Orang Sembuh

Pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan COVID-19 dilakukan oleh Suku Dinkes wilayah.

"Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan