Wakil Ketua MPR Ungkap Sosok Diuntungkan jika MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Wakil Ketua MPR Ungkap Sosok Diuntungkan jika MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi usia calon calon presiden/calon wakil presiden (cawapres).

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.

“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres, tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” tuturnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurut Hidayat, MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD RI.

Baca Juga:

Kesetiaan kepada PDIP Dipertanyakan Jelang Putusan MK, Gibran: Orang Bebas Menilai

HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.

Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan untuk menolak uji materi ini.

Padahal, lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah dan DPR akan tegas menolak uji materi dan berupaya mempertahankan UU yang dibuatnya.

“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” ujarnya.

Baca Juga:

Kesan MK Penjaga Keluarga Jokowi Menguat

Pria yang akrab disapa HNW ini menegaskan bahwa konsistensi dan Marwah MK harus ditegakkan, agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.

Ia mendesak para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK, dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara.

MK juga penting menjadi bagian dari yang menyukseskan proses menuju pemilu sesuai ketentuan konstitusi yaitu pemilihan yang antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia capres/bacawapres.

"Agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus menyukseskan Pemilu termasuk Pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Jumat (13/10) Pagi

#Hidayat Nur Wahid #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan