Wakil Ketua MPR Ungkap Sosok Diuntungkan jika MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi usia calon calon presiden/calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.
“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres, tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” tuturnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/10).
Menurut Hidayat, MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD RI.
Baca Juga:
Kesetiaan kepada PDIP Dipertanyakan Jelang Putusan MK, Gibran: Orang Bebas Menilai
HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.
Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan untuk menolak uji materi ini.
Padahal, lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah dan DPR akan tegas menolak uji materi dan berupaya mempertahankan UU yang dibuatnya.
“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” ujarnya.
Baca Juga:
Kesan MK Penjaga Keluarga Jokowi Menguat
Pria yang akrab disapa HNW ini menegaskan bahwa konsistensi dan Marwah MK harus ditegakkan, agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.
Ia mendesak para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK, dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara.
MK juga penting menjadi bagian dari yang menyukseskan proses menuju pemilu sesuai ketentuan konstitusi yaitu pemilihan yang antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia capres/bacawapres.
"Agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus menyukseskan Pemilu termasuk Pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Jumat (13/10) Pagi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
