Kesan MK Penjaga Keluarga Jokowi Menguat
Deklarasi Prabowo - Gibran. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana duet bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengemuka seiring rencana MK putuskan gugatan batas usia bakal calon presiden.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai, wacana duet Prabowo - Gibran, menimbulkan citra negatif bagi Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Mahfud soal Batas Usia Capres-Cawapres: Nggak Usah Banyak Prasangka kepada MK
"Banyak yang menilai negatif kepada Gibran dan Presiden Jokowi. Kenapa Jokowi memasangkan Gibran sebagai cawapres?" kata Ujang.
Ia menilai, Jokowi harus menghindari kondisi tersebut agar tidak dianggap melanggengkan dinasti politik apabila nantinya Mahkamah Konstitusi memutuskan umur cawapres dapat berusia 35 tahun.
Uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres akan dianggap hanya untuk mengakomodasi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran.
"Ada tuduhan dari publik kepada MK bahwa bukan the guardian of constitution, tapi guardian pejaga keluarga Jokowi," tegasnya.
Ujang berharap, Jokowi dapat menghindari hal tersebut dan seharusnya Gibran tak seharusnya diloloskan untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.
"Itu kan suatu tanggapan yang pedas dari publik kepada MK. Oleh karena itu, untuk menghindari hal seperti itu, mestinya Gibran tidak diloloskan untuk bisa jadi cawapres dengan keputusan MK," katanya.
Dosen Ilmu Politik dan Studi Internasional Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan, pencalonan Gibran bisa menciptakan ''perang bubat'' antara kubu Prabowo dengan PDIP akan merasa diabaikan oleh Jokowi.
"Jika Gibran menjadi cawapres Prabowo, besar kemungkinan PDIP akan melakukan evaluasi total terhadap status relasi dan keanggotaan Gibran, Boby, dan juga Jokowi sendiri di PDIP," ungkapnya.
Ia menyebutkan, di saat yang sama pencalonan Gibran tampaknya sedang ditunggu-tunggu oleh para rival politik Jokowi, sebagai narasi politik dinasti yang akan menjadi amunisi yang sangat efektif untuk menentang legitimasi dan kredibilitas politik Presiden Jokowi.
Hal ini juga akan berdampak pada mesin politik pencapresan Prabowo. Sebab, putusan MK dan deklarasi Prabowo-Gibran akan dianggap sebagai manifestasi nyata terhadap keinginan besar Jokowi dalam perpolitikan nasional.
"Bahkan, narasi politik dinasti yang merujuk pada pasangan Prabowo-Gibran itu bisa dijadikan sebagai wacana penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dikait-kaitkan dengan potensi intervensi kekuasaan presiden terhadap yurisdiksi MK," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Koalisi Prabowo Bakal Langsung Rapat Usai MK Putuskan Gugatan Batas Umur Capres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168