Wakil Ketua MPR Ungkap Sosok Diuntungkan jika MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi usia calon calon presiden/calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.
“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres, tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” tuturnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/10).
Menurut Hidayat, MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD RI.
Baca Juga:
Kesetiaan kepada PDIP Dipertanyakan Jelang Putusan MK, Gibran: Orang Bebas Menilai
HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.
Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan untuk menolak uji materi ini.
Padahal, lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah dan DPR akan tegas menolak uji materi dan berupaya mempertahankan UU yang dibuatnya.
“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” ujarnya.
Baca Juga:
Kesan MK Penjaga Keluarga Jokowi Menguat
Pria yang akrab disapa HNW ini menegaskan bahwa konsistensi dan Marwah MK harus ditegakkan, agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.
Ia mendesak para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK, dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara.
MK juga penting menjadi bagian dari yang menyukseskan proses menuju pemilu sesuai ketentuan konstitusi yaitu pemilihan yang antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia capres/bacawapres.
"Agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus menyukseskan Pemilu termasuk Pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Jumat (13/10) Pagi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi