Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 Januari 2020
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK

Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu diduga menerima fee terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen pada 2017.

"Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan dan melakukan testimoni bahwa politisi Partai Golkar Azis Syamsudin menerima fee dari DAK 2017 Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen, yang juga diakui oleh Yaya Purnomo dalam persidangannya di Pengadilan," kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Baca Juga:

Datangi Mabes Polri, KPK Perkuat Sinergitas dengan Polisi

Untuk itu, KAKI membuat laporan resmi atas pengakuan Mustafa dan Yaya Purnomo ke pimpinan KPK. Dia mengharapkan, laporan itu dapat ditindaklanjuti lembaga antirasuah.

"KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan," tegas Arifin.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan.

"Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," ujar Febri pada 12 Februari 2019 lalu.

Pengusutan perkara dipastikan tak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret politikus PAN Sukiman.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Pada saat itu, Febri mengakui ada fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.

Apalagi sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberap daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan, jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp79 miliar. Bahkan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

Baca Juga:

Ancam Anak Buahnya, Menteri Yasonna 'Jual' Nama Ketua KPK

Hal ini diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) lalu.

Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat ia meminta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.

Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis.

Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Taufik Rahman yang juga telah divonis hakim. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, KPK Kembali Lakukan Penindakan

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan