Kasus Korupsi

Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019
 Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar

Politisi PDIP Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor bawang (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung, untuk mengurus izin impor bawang putih. Nyoman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman, lembaga antirasuah juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman dan empat pihak swasta Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar dan Elviyanto.

Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang

"Nyoman melalui Mirawati meminta fee yang mulanya sebesar Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Agus Rahardjo menyampaikan penetapan tersangka politisi PDIP Nyoman Dhamantra
Ketua KPK Agus Rahardjo didamping Jubir KPK Febri Diansyah saat umumkan status tersangka politisi PDIP Nyoman Dhamantra di Gedung KPK, Kamis (8/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Agus menjelaskan kasus ini bermula saat Afung, pemilik perusahaan PT CSA yang bergerak di bidang pertanian bekerja sama dengan Doddy untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Doddy menawarkan pada Afung menggunakan 'jalur lain' yang dimilikinya untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Namun, lantaran proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut. Kemudian, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

"ZFK memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati Basri) dan ELV (Elviyanto), pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY (I Nyoman Dhamantra), Anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi Nasional," jelas Agus.

Setelah itu Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman Dhamantra melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.

Barang bukti uang suap Nyoman Dhamantra
Petugas KPK bersama Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukan uang suap dari Nyoman Dhamantra (MP/Ponco Sulaksono)

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp.3,6 Miliar dan komitmen fee Rp1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," imbuhnya.

Menurut Agus, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Namun, sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran yang rencananya dipergunakan untuk membayar komitmen fee tersebut. Lantaran tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee kepada Nyoman, Afung meminta bantuan Zulfikar untuk meminjamkannya uang.

"ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," ungkap Agus.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang

Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy. Dari jumlah itu sebanyak Rp 2 miliar kemudian ditransfer Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock kuota'," ungkap Agus.

Sementara Rp 100 juta sisanya masih berada di rekening Doddy. Uang itu rencananya akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, Elite PDIP Buka Suara

#Politisi PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Agus Rahardjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Bagikan