Headline

Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Desember 2018
Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Terorisme khususnya pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU Terorisme) yang dilakukan dua aktivis mahasiswa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang disiarkan MK pada Rabu (12/12) lembaga tinggi ketatanegaraan itu menyatakan tidak dapat menerima uji materi UU Terorisme.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara a quo.

"Andaikata para pemohon memiliki kedudukan hukum, telah nyata bahwa permohonan para pemohon kabur sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon," jelas Anwar Usman membacakan pertimbangan Mahkamah.

Anwar Usman bersama para hakim MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim MK (ANTARA FOTO)

Menurut hakim Mahkamah Konstitusi para pemohon tidak dapat mengkonstruksikan permohonan mereka secara jelas karena tidak mampu mengemukakan korelasi antara pokok permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimintakan (petitum).

"Sehingga sulit bagi Mahkamah untuk memahami maksud yang sesungguhnya dari permohonan a quo," tambah Hakim Konstitusi.

Sebelumnya para pemohon menjelaskan bahwa definisi terorisme pada Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenamya tidak termasuk gerakan terorisme.

Sebagaimana dilansir Antara, pemohon juga menambahkan bahwa Pasal a quo dapat menciptakan stigma bahwa lslam mengajarkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam.

Dalam petitumnya pemohon MK untuk menyatakan Pasal a quo harus dibatalkan dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur UU Dikti.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Begini Reaksi Mendagri Tjahjo Kumolo

#UU Terorisme #Mahkamah Konstitusi #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan