Headline

Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Desember 2018
Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Upaya pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Terorisme khususnya pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU Terorisme) yang dilakukan dua aktivis mahasiswa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang disiarkan MK pada Rabu (12/12) lembaga tinggi ketatanegaraan itu menyatakan tidak dapat menerima uji materi UU Terorisme.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara a quo.

"Andaikata para pemohon memiliki kedudukan hukum, telah nyata bahwa permohonan para pemohon kabur sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon," jelas Anwar Usman membacakan pertimbangan Mahkamah.

Anwar Usman bersama para hakim MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim MK (ANTARA FOTO)

Menurut hakim Mahkamah Konstitusi para pemohon tidak dapat mengkonstruksikan permohonan mereka secara jelas karena tidak mampu mengemukakan korelasi antara pokok permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimintakan (petitum).

"Sehingga sulit bagi Mahkamah untuk memahami maksud yang sesungguhnya dari permohonan a quo," tambah Hakim Konstitusi.

Sebelumnya para pemohon menjelaskan bahwa definisi terorisme pada Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenamya tidak termasuk gerakan terorisme.

Sebagaimana dilansir Antara, pemohon juga menambahkan bahwa Pasal a quo dapat menciptakan stigma bahwa lslam mengajarkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam.

Dalam petitumnya pemohon MK untuk menyatakan Pasal a quo harus dibatalkan dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur UU Dikti.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Begini Reaksi Mendagri Tjahjo Kumolo

#UU Terorisme #Mahkamah Konstitusi #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan