Headline

Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Desember 2018
Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Terorisme khususnya pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU Terorisme) yang dilakukan dua aktivis mahasiswa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang disiarkan MK pada Rabu (12/12) lembaga tinggi ketatanegaraan itu menyatakan tidak dapat menerima uji materi UU Terorisme.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara a quo.

"Andaikata para pemohon memiliki kedudukan hukum, telah nyata bahwa permohonan para pemohon kabur sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon," jelas Anwar Usman membacakan pertimbangan Mahkamah.

Anwar Usman bersama para hakim MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim MK (ANTARA FOTO)

Menurut hakim Mahkamah Konstitusi para pemohon tidak dapat mengkonstruksikan permohonan mereka secara jelas karena tidak mampu mengemukakan korelasi antara pokok permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimintakan (petitum).

"Sehingga sulit bagi Mahkamah untuk memahami maksud yang sesungguhnya dari permohonan a quo," tambah Hakim Konstitusi.

Sebelumnya para pemohon menjelaskan bahwa definisi terorisme pada Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenamya tidak termasuk gerakan terorisme.

Sebagaimana dilansir Antara, pemohon juga menambahkan bahwa Pasal a quo dapat menciptakan stigma bahwa lslam mengajarkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam.

Dalam petitumnya pemohon MK untuk menyatakan Pasal a quo harus dibatalkan dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur UU Dikti.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Begini Reaksi Mendagri Tjahjo Kumolo

#UU Terorisme #Mahkamah Konstitusi #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan