Headline

Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Desember 2018
Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Terorisme khususnya pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU Terorisme) yang dilakukan dua aktivis mahasiswa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang disiarkan MK pada Rabu (12/12) lembaga tinggi ketatanegaraan itu menyatakan tidak dapat menerima uji materi UU Terorisme.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara a quo.

"Andaikata para pemohon memiliki kedudukan hukum, telah nyata bahwa permohonan para pemohon kabur sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon," jelas Anwar Usman membacakan pertimbangan Mahkamah.

Anwar Usman bersama para hakim MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim MK (ANTARA FOTO)

Menurut hakim Mahkamah Konstitusi para pemohon tidak dapat mengkonstruksikan permohonan mereka secara jelas karena tidak mampu mengemukakan korelasi antara pokok permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimintakan (petitum).

"Sehingga sulit bagi Mahkamah untuk memahami maksud yang sesungguhnya dari permohonan a quo," tambah Hakim Konstitusi.

Sebelumnya para pemohon menjelaskan bahwa definisi terorisme pada Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenamya tidak termasuk gerakan terorisme.

Sebagaimana dilansir Antara, pemohon juga menambahkan bahwa Pasal a quo dapat menciptakan stigma bahwa lslam mengajarkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam.

Dalam petitumnya pemohon MK untuk menyatakan Pasal a quo harus dibatalkan dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur UU Dikti.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Begini Reaksi Mendagri Tjahjo Kumolo

#UU Terorisme #Mahkamah Konstitusi #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan