Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif


Arsif foto - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA/Eka AR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
Saat ini, Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Adapun untuk detail lebih lanjut soal OTT Haryadi ini, Ghufron meminta publik untuk bersabar mengingat saat ini pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih dilakukan.
Baca Juga:
KPK Tangkap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
“Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” kata Ghufron.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah diamankan. (Pon)
Baca Juga:
2 Tahun Tutup, KPK Buka Kembali Layanan Publik Tatap Muka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
