Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif
Arsif foto - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA/Eka AR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
Saat ini, Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Adapun untuk detail lebih lanjut soal OTT Haryadi ini, Ghufron meminta publik untuk bersabar mengingat saat ini pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih dilakukan.
Baca Juga:
KPK Tangkap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
“Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” kata Ghufron.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah diamankan. (Pon)
Baca Juga:
2 Tahun Tutup, KPK Buka Kembali Layanan Publik Tatap Muka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat