Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!


Saut Situmorang (kanan) saat berbicara kepada awak media di lobi Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang 'menantang' pemerintah dan DPR untuk perang pikiran membahas revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Saut, poin-poin yang tertuang dalam revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.
"Kalau kita berdebat tentang yang disebut sekarang itu, kita bisa berdebat. Itu yang saya katakan. Mari kita perang pikiran. Sekarang kita sedang perang pikiran ini. Mari kita perang pikiran," kata Saut di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9).
Baca Juga:
Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK
Saut mengatakan, korupsi saat ini masih menjadi kejahatan luar biasa sehingga revisi UU KPK tidak diperlukan. Dia pun menepis pernyataan legislator Senayan yang kerap menilai revisi UU KPK sebagai upaya penguatan kelembagaan.

"Kalau dia tidak bisa meyakinkan saya, itu kesalahan dia. Tapi kalau kami tidak juga bisa meyakinkan dia, itu salah kami. Tapi jangan pernah berhenti perang pikiran," tegas dia.
Saat ini, kata Saut, pihaknya juga sedang terlibat perang data. Selain soal revisi UU KPK, data yang dimaksud ialah mengenai rekam jejak calon pimpinan KPK yang saat ini tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Sebagaimana kita tidak boleh berhenti perang data. Ini perang data juga ini kita sekarang. Dua perang yang kita jalani. Sama ada yang bilang tidak begini-tidak begini, mereka tidak percaya. Kita kirim datanya, kita lihat nanti seperti apa kebijakannya," ungkap dia.
Baca Juga:
Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang
Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini tengah menunggu keputusan DPR usai pihaknya melayangkan surat mengenai keberatan terhadap calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.
Lebih lanjut Saut mengatakan KPK tidak anti terhadap perubahan. Menurut dia, banyak yang harus diubah dalam tubuh lembaga antirasuah, di antaranya penambahan deputi menjadi tujuh.
"Diubah banyak. Di antaranya deputi KPK harus tujuh, setuju ngga tujuh? Setuju dong. Paling ngga harus setuju," tutup Saut.(Pon)
Baca Juga:
Jawab Kritik DPR, Pimpinan KPK: Kontribusi OTT Hanya 10 Persen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
