Headline

Jawab Kritik DPR, Pimpinan KPK: Kontribusi OTT Hanya 10 Persen

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 September 2019
 Jawab Kritik DPR, Pimpinan KPK: Kontribusi OTT Hanya 10 Persen

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif buka suara menanggapi Komisi Hukum DPR yang menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Rabu (11/9) ini.

Laode yang akan mengakhiri jabatannya sebagai komisioner KPK pada akhir tahun ini menegaskan bahwa operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah hanya memberikan kontribusi 10 persen.

Baca Juga:

Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi

"Dan OTT, sekali lagi OTT, KPK itu cuma bisanya OTT. Tolong dong media juga tulis, dari semua kasus KPK kontribusi OTT itu paling 10 persen, 90 persennya kita kembangkan kasusnya," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Pelemahan KPK 4.0' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Laode lantas menyinggung kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) yang baru diumumkan Selasa (10/9) kemarin.

Menurutnya, kasus yang menjerat mantan Managing Director PES Pte Ltd yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto itu punya dampak besar ke depannya.

"Karena apa, OTT itu punya magis seperti nangkap seseorang, padahal tindak pidana pencucian uang misalnya kemarin itu, bukan OTT saya mengumumkan tentang Petral, itu pekerjaan luar biasa sulit tetapi tidak sedahsyat OTT kan pembicaraannya. Padahal itu mungkin akan menyelamatkan banyak uang negara ke depannya," tegas Laode.

Baca Juga:

Massa Desak Wadah Pegawai KPK Hentikan Intervensi Terhadap Revisi UU KPK

Sebelumnya KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.(Pon)

Baca Juga:

Dinilai Bermasalah, Abraham Samad Desak DPR Batalkan Penetapan Capim KPK

#Laode M Syarif #Revisi UU KPK #Komisi III DPR #Wakil Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan