Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Maraknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine dan lampu strobo yang tidak sesuai aturan kembali jadi sorotan publik.
Praktik ini belakangan kerap dilakukan oleh kendaraan pribadi maupun oknum yang bukan aparat negara, sehingga menimbulkan keresahan dan dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas itu harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia menilai tindakan tegas diperlukan demi menjaga keselamatan publik dan ketertiban di jalan raya.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi di Jakarta, Jumat (19/9).
Baca juga:
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Hasbi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum saat bertugas. Di luar itu, penggunaannya dianggap pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Baca juga:
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Legislator Dapil Jakarta I tersebut menambahkan, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan sirine dan strobo ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik hingga memicu kecelakaan.
Ia menilai pembiaran fenomena ini hanya akan menumbuhkan budaya arogan yang bertentangan dengan semangat tertib lalu lintas.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Karena itu, Hasbi mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi masyarakat terkait tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Menurutnya, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif juga penting agar aturan dipahami dan ditaati.
“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta