Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine dan lampu strobo yang tidak sesuai aturan kembali jadi sorotan publik.

Praktik ini belakangan kerap dilakukan oleh kendaraan pribadi maupun oknum yang bukan aparat negara, sehingga menimbulkan keresahan dan dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas itu harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia menilai tindakan tegas diperlukan demi menjaga keselamatan publik dan ketertiban di jalan raya.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi di Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Hasbi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum saat bertugas. Di luar itu, penggunaannya dianggap pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca juga:

Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Legislator Dapil Jakarta I tersebut menambahkan, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan sirine dan strobo ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik hingga memicu kecelakaan.

Ia menilai pembiaran fenomena ini hanya akan menumbuhkan budaya arogan yang bertentangan dengan semangat tertib lalu lintas.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.

Karena itu, Hasbi mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi masyarakat terkait tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Menurutnya, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif juga penting agar aturan dipahami dan ditaati.

“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tandasnya. (Pon)

#Komisi III DPR #Polisi #Sirine Dan Strobo Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berita Foto
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kiri) bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR menunjukkan berkas pandangan akhir dan persetujuan Fraksi pemilihan dan penetapan calon Hakim Agung, dalam Rapat Pleno Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Bagikan