Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda hingga Pekan Depan
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal PN Jaksel Alimin R Sujonoe mengatakan sidang praperadilan Hasbi Hasan ditunda hingga Senin (19/6) pekan depan.
Baca Juga
Windy Idol Akui Punya Bisnis Bareng dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Sidang kita tunda sampai 19 juni 2023," kata Alimin menutup sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (12/6).
Sidang hari ini ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan.
KPK telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan.
Baca Juga
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyatakan, keberatan atas permintaan itu. Maqdir meminta hakim mempercepat sidang.
"Saya berharap proses peradilan lebih cepat, (ditunda) 3 hari. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama," kata Maqdir.
Namun permintaan Maqdir ditolak. Hakim Alimin tetap memutuskan menunda sidang satu minggu ke depan.
"Ditunda satu minggu ya, Senin depan tanggal 19 Juni 2023," kata Alimin. (Pon)
Baca Juga
MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA