MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedan
Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketiga hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah memenuhi syarat sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Para hakim tersebut sudah memiliki sertifikasi hakim tipikor.
Hal itu diperkuat dengan Pasal 11 Huruf E dan Pasal 12 Huruf C Undang-Undang No.48 tahun 2009 dan Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor. Syarat tersebut, baik untuk hakim karier maupun hakim ad-hoc, adalah kepemilikan sertifikat hakim tipikor.
"Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor," ujar Juru Bicara MA, Yanto, Rabu (6/8).
Baca juga:
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Pernyataan MA ini menanggapi laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Tom Lembong. Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis kliennya bersalah atas kasus impor gula. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan, meskipun telah menerima abolisi dan bebas dari hukuman.
Zaid menilai bahwa selama persidangan, salah satu hakim anggota tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan asas praduga bersalah (presumption of guilty).
Hal ini membuat Tom Lembong seolah-olah sudah dianggap bersalah sejak awal, dan proses hukum hanya untuk mencari bukti. Selain melapor ke MA, tim kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.
Baca juga:
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa koordinasi kementerian terkait.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapuskan tuntutan pidana, yang diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
