MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketiga hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah memenuhi syarat sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Para hakim tersebut sudah memiliki sertifikasi hakim tipikor.

Hal itu diperkuat dengan Pasal 11 Huruf E dan Pasal 12 Huruf C Undang-Undang No.48 tahun 2009 dan Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor. Syarat tersebut, baik untuk hakim karier maupun hakim ad-hoc, adalah kepemilikan sertifikat hakim tipikor.

"Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor," ujar Juru Bicara MA, Yanto, Rabu (6/8).

Baca juga:

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Pernyataan MA ini menanggapi laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Tom Lembong. Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis kliennya bersalah atas kasus impor gula. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan, meskipun telah menerima abolisi dan bebas dari hukuman.

Zaid menilai bahwa selama persidangan, salah satu hakim anggota tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan asas praduga bersalah (presumption of guilty).

Hal ini membuat Tom Lembong seolah-olah sudah dianggap bersalah sejak awal, dan proses hukum hanya untuk mencari bukti. Selain melapor ke MA, tim kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Baca juga:

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa koordinasi kementerian terkait.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapuskan tuntutan pidana, yang diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

# Mahkamah Agung #Tom Lembong #Thomas Lembong #Pengadilan Tipikor #Hakim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dkk. Sidang kasus dugaan penghasutan pun resmi dilanjutkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Bagikan