MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketiga hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah memenuhi syarat sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Para hakim tersebut sudah memiliki sertifikasi hakim tipikor.

Hal itu diperkuat dengan Pasal 11 Huruf E dan Pasal 12 Huruf C Undang-Undang No.48 tahun 2009 dan Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor. Syarat tersebut, baik untuk hakim karier maupun hakim ad-hoc, adalah kepemilikan sertifikat hakim tipikor.

"Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor," ujar Juru Bicara MA, Yanto, Rabu (6/8).

Baca juga:

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Pernyataan MA ini menanggapi laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Tom Lembong. Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis kliennya bersalah atas kasus impor gula. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan, meskipun telah menerima abolisi dan bebas dari hukuman.

Zaid menilai bahwa selama persidangan, salah satu hakim anggota tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan asas praduga bersalah (presumption of guilty).

Hal ini membuat Tom Lembong seolah-olah sudah dianggap bersalah sejak awal, dan proses hukum hanya untuk mencari bukti. Selain melapor ke MA, tim kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Baca juga:

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa koordinasi kementerian terkait.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapuskan tuntutan pidana, yang diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

# Mahkamah Agung #Tom Lembong #Thomas Lembong #Pengadilan Tipikor #Hakim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Bagikan