Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan, karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara.
Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali kepada wartawan, Minggu (17/8).
Baca juga:
Google Doodle Tampilkan Tradisi Pacu Jalur Meriahkah HUT RI
Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan 17 Agustus.
Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut