KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah). (Foto; MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu (24/5).
Hasbi tak ditahan dan melenggang meninggalkan markas KPK meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Minta dr Ngabila Salama Laporkan LHKPN ke KPK
Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan masker, Hasbi keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Kepada awak media, dia hanya memberikan pernyataan singkat mengenai pemeriksaan di KPK kali ini.
"Saya sebagai warga negara, saya akan menaati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, silakan. Saya enggak mungkin memberikan statement," kata Hasbi.
Hasbi juga membantah dirinya mendapatkan mobil McLaren terkait kasus pengurusan perkara di MA. Mobil itu diketahui telah disita tim penyidik.
"Oh enggak benar," ujarnya.
Awak media lantas mencecar Hasbi dengan aneka pertanyaan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Di antaranya soal nominal suap yang diduga diterima Hasbi, terkait perkara apa, hingga mengatur hakim agung.
Namun, pria berkaca mata ini tetap bungkam dan terus bergegas meninggalkan Gedung KPK. Sempat terjadi gesekan antara awak media dengan pihak yang mengawal Hasbi.
Tak berselang lama, tersangka lainnya dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto juga meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan hari ini.
Saat dijumpai awak media yang meliput, Dadan memberikan respons singkat sembari meninggalkan lokasi.
"Nanti tanyakan sama penyidik," imbuhnya.
Baca Juga:
Diketahui KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Hasbi dan Dadan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
