KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah). (Foto; MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu (24/5).
Hasbi tak ditahan dan melenggang meninggalkan markas KPK meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Minta dr Ngabila Salama Laporkan LHKPN ke KPK
Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan masker, Hasbi keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Kepada awak media, dia hanya memberikan pernyataan singkat mengenai pemeriksaan di KPK kali ini.
"Saya sebagai warga negara, saya akan menaati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, silakan. Saya enggak mungkin memberikan statement," kata Hasbi.
Hasbi juga membantah dirinya mendapatkan mobil McLaren terkait kasus pengurusan perkara di MA. Mobil itu diketahui telah disita tim penyidik.
"Oh enggak benar," ujarnya.
Awak media lantas mencecar Hasbi dengan aneka pertanyaan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Di antaranya soal nominal suap yang diduga diterima Hasbi, terkait perkara apa, hingga mengatur hakim agung.
Namun, pria berkaca mata ini tetap bungkam dan terus bergegas meninggalkan Gedung KPK. Sempat terjadi gesekan antara awak media dengan pihak yang mengawal Hasbi.
Tak berselang lama, tersangka lainnya dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto juga meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan hari ini.
Saat dijumpai awak media yang meliput, Dadan memberikan respons singkat sembari meninggalkan lokasi.
"Nanti tanyakan sama penyidik," imbuhnya.
Baca Juga:
Diketahui KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Hasbi dan Dadan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
                      Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
                      Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen