Inspektorat DKI Minta dr Ngabila Salama Laporkan LHKPN ke KPK
                Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
MerahPutih.com - Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat meminta Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, dr Ngabila Salama untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Syaefuloh setelah Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Ngabila Salama yang memamerkan gaji Rp 34 juta di media sosial.
Baca Juga
Pamer Gaji Rp 34 Juta di Sosmed, Pejabat Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat
"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yg bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," tutur Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Pada prinsipnya, ucap anak buah Pj Heru ini, semua pejabat Pemprov DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK.
Maka dari itu, Syaefulo mengimbau ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan hartanya ke LHKPN KPK. Tanpa ada sedikitpun laporan harta kekayaan yang tidak dilaporkan.
"Kemudian termasuk sumber perolehan hartanya itu dari mana, itu sebagai bentuk akuntabilitas dari para penyelenggara negara," tutupnya.
Baca Juga
Pemprov DKI Lelang Jabatan Eselon II, ASN yang Penuhi Syarat Silakan Daftar
Diketahui, dr Ngabila Salma menjadi perbincangan publik setelah memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di akun Twitter pribadinya.
Namun, setelah ditelusuri LHKPN-nya, Ngabila melaporkan harta kekayaannya hanya sebesar Rp 73.188.080 pada 2022 lalu.
Syaefuloh juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)
Baca Juga
Pj Heru Tanggapi Anak Buahnya Pamer Gaji Rp 34 Juta di Medsos
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
                      Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
                      Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
                      Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
                      21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor