Inspektorat DKI Minta dr Ngabila Salama Laporkan LHKPN ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Mei 2023
Inspektorat DKI Minta dr Ngabila Salama Laporkan LHKPN ke KPK

Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat meminta Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, dr Ngabila Salama untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu disampaikan Syaefuloh setelah Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Ngabila Salama yang memamerkan gaji Rp 34 juta di media sosial.

Baca Juga

Pamer Gaji Rp 34 Juta di Sosmed, Pejabat Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat

"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yg bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," tutur Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Pada prinsipnya, ucap anak buah Pj Heru ini, semua pejabat Pemprov DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK.

Maka dari itu, Syaefulo mengimbau ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan hartanya ke LHKPN KPK. Tanpa ada sedikitpun laporan harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

"Kemudian termasuk sumber perolehan hartanya itu dari mana, itu sebagai bentuk akuntabilitas dari para penyelenggara negara," tutupnya.

Baca Juga

Pemprov DKI Lelang Jabatan Eselon II, ASN yang Penuhi Syarat Silakan Daftar

Diketahui, dr Ngabila Salma menjadi perbincangan publik setelah memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di akun Twitter pribadinya.

Namun, setelah ditelusuri LHKPN-nya, Ngabila melaporkan harta kekayaannya hanya sebesar Rp 73.188.080 pada 2022 lalu.

Syaefuloh juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)

Baca Juga

Pj Heru Tanggapi Anak Buahnya Pamer Gaji Rp 34 Juta di Medsos

#Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
Kebijakan WFA ini sejalan dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Langkah ini diambil agar Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani persoalan mendesak yang bersentuhan langsung dengan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Indonesia
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Demi menjamin keberlanjutan proyek, Wagub Rano berencana membentuk sebuah lembaga teknis khusus
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Bagikan