Saling Sindir Ketua Komisi III DPR dan Mahfud MD di Kasus Brigadir J


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengomentari lebih awal kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuai kritik.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan sikap diam DPR terkait kasus Brigadir J karena masih menunggu hasil penyidikan Polri.
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini justru mempertanyakan, kinerja Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Menurut Bambang, sebagai menteri , Mahfud seharusnya menunggu kinerja Polri dalam pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu posisinya memang tukang komentar?," kata Bambang, Kamis (11/8).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar di luar batas dalam kasus Brigadir J. Bahkan, Mahfud sempat menyebut Polri akan mengumumkan tersangka ketiga, sebelum Polri mengumumkan secara resmi tersangka tersebut.
"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator loh, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," tegas Bambang.
Komisi III, kata Bambang, bakal segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai masa reses DPR berakhir. Pemanggilan Kapolri guna meminta penjelasan terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak Kapolri pasti kita undang ke komisi III DPR menjelaskan ini semua,” kata dia.
Baca Juga:
Sebagai mitra kerja Polri, kata Ketua Bapillu PDIP ini, Komisi III mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam tayangan video Kompas TV, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut DPR RI bersikap cuek terhadap kasus penembakan Brigadir J yang tengah menjadi sorotan publik. Padahal, biasanya DPR RI selalu terdepan dalam memberi komentar.
Menurut Mahfud, pasifnya sikap DPR karena merupakan bagian dari masalah psikopolitik yang ada di Mabes Polri.
"Selama ini, misalnya, saya katakan psikopolitisnya. Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana enggak ada tuh," ujar Mahfud. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
