Kasus Korupsi

Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (26/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Nama Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Hasto disebut pernah melakukan pertemuan dengan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Hal itu terungkap saat ajudan Wahyu Setiawan, Rahmat bersaksi untuk terdakwa eks anak buah Hasto, Saeful Bahri. Mulanya, Hakim Anggota Titi Sansiwi menanyakan pertemuan antara Wahyu dengan Hasto kepada Rahmat.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

"Saudara saksi, pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan pak Hasto Kristiyanto," tanya Titi Sansiwi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4).

Ajuda Wahyu Setiawan beberkan pertemuan bosnya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Melalui telekonferensi dari kediamannya, Rahmat awalnya mengaku tidak pernah melihat Wahyu dengan Hasto bertemu.

"Tidak pernah," jawab Rahmat.

Namun, hakim Titi tak begitu saja percaya atas pengakuan Rahmat. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rahmat mengaku ada beberapa kali pertemuan antara Wahyu dengan Hasto.

"Di BAP saudara ada beberapa kali," kata Hakim Titi menimpali.

Merespon hal itu Rahmat lantas membenarkan adanya pertemuan antara Wahyu dengan Hasto. Menurut Rahmat pertemuan terjadi saat 2019.

"Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristianto dan tim kebetulan sebagai saksi keterwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI)," ungkap Rahmat.

Hakim Titi kemudian mempertanyakan berapa kali pertemuan antara Wahyu dengan Hasto. "Berapa kali bertemunya?," tanya hakim Titi.

"Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu diruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.

"Setelah acara itu?," cecar Hakim Titi.

"Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok," jawab Rahmat.

Baca Juga:

Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto

Hakim kemudian mendalami lebih lanjut soal pertemuan itu. "Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan," tanya hakim Titi.

Rahmat berdalih tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristianto di Kantor KPU RI. "Tidak bu, (pertemuan Hasto dan Wahyu) di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak (Wahyu)," tandas Rahmat.(Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

#Politisi PDIP #Kasus Suap #Hasto Kristiyanto #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan