Romahurmuziy Sebut KPK Seperti Hypermart
Sidang perdana terdakwa eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih suka usut perkara kecil hasil operasi tangkap tangan (OTT) ketimbang menuntaskan kasus-kasus besar seperti Century, BLBI dan lainnya.
"Penegakan hukum bukan seperti Hypermart, yang menjual barang recehan sampai puluhan juta. Apalagi KPK dibentuk dalam kondisi extraordinaryakibat krisis ekonomi tahun 1998," kata Romi membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga:
Klaim Kembalikan Uang, Romi: Secara Yuridis Dakwaan kepada Saya Semestinya Gugur
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku heran, di satu sisi lembaga antirasuah kerap menggaungkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Namun, di sisi lain KPK justru lebih sering mengekspose perkara-perkara kacil hasil OTT kepada media massa. Sementara kasus BLBI, Century dan kasus besar lainnya, KPK sering bungkam.
"Apa artinya triliunan perkara ini dibandingkan dengan OTT yang gegap gempitanya menghebohkan media, namun nilainya selalu jauh jika dibandingkan dengan BLBI," ujar dia.
"Atau semisal skandal Bank Century, dengan kasus seperti yang terjadi pada diri saya sebesar Rp 50 juta, atau semisal Direktur BUMN sebesar Rp 20 juta, atau belasan juta kepada anggota DPRD Kota Malang," sambung Romi.
Baca Juga:
Romahurmuziy Kecewa Peran Gubernur Jatim Khofifah Hilang dalam Dakwaan
Menurut Romi, KPK sudah diberi kewenangan yang kuat untuk menangani perkara-perkara besar. Bukan lantas terlena menangani kasus-kasus 'recehan'.
"Bukan perkara puluhan juta atau ratusan juta. Itulah mengapa yurisdiksi KPK dibatasi pada angka di atas Rp 1 miliar," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut