Klaim Kembalikan Uang, Romi: Secara Yuridis Dakwaan kepada Saya Semestinya Gugur

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 23 September 2019
Klaim Kembalikan Uang, Romi: Secara Yuridis Dakwaan kepada Saya Semestinya Gugur

Sidang Romahurmuziy alias Romi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi mengklaim telah berupaya mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga:

Jubir BPN Prabowo-Sandi: Saya Percaya Mas Romi Dijebak

"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi pada tanggal 28 Februari 2019, yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Romi.

Tersangka suap eks Ketum PPP M Romahurmuziy. (MP/Ponco Sulaksono)
Tersangka suap eks Ketum PPP M Romahurmuziy. (MP/Ponco Sulaksono)

Karena itu, menurut Romi seharusnya dakwaan terhadap dirinya gugur. Namun, faktanya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini tetap meneruskan mengusut perkara ini ke tahap persidangan.

"Hal ini secara tidak langsung telah diakui oleh penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," ujar Romi.

Menurut Romi, langkah jaksa KPK mendakwa dirinya menerima Rp 250 juta menandakan tak ada penghargaan atas niat baik dirinya yang telah berupaya mengembalikan uang itu.

Baca Juga:

Susah Tidur, Romi Siap Buka-bukaan ke Penyidik KPK

Romi pun mengungkap alasan mengapa lebih memilih mengembalikan uang itu melalui orang lain, ketimbang ke KPK sesuai batas waktu pelaporan gratifikasi 30 hari sejak penerimaan.

"Karena sebagai seorang Muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," beber Romi.

Rommy berdalih tidak bisa menolak langsung pemberian Haris pada 6 Februari 2019. Sebab dirinya ingin menjaga hubungan baik dirinya yang menjabat Ketum PPP dengan Haris Hasanuddin. (Pon)

Baca Juga:

Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?

#Kemenag #Muhammad Romahurmuziy #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Bagikan