Rapat Paripurna DPR Bahas Perpanjangan Pembahasan RUU PDP
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat paripurna masa sidang V tahun 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Rapat dihadiri 45 anggota dewan secara fisik dan 160 secara virtual serta izin 97 anggota. Rapat membahas soal persetujuan pembahasan beberapa rancangan undang-undang.
Baca Juga:
3 Pemerintahan dan DPRD Provinsi Anyar di Papua Segera Dibentuk
"Menurut catatan kesekretariatan jenderal daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani hadir fisik 45, virtual 160, izin 97 dengan jumlah 302 dari 575. Sehingga kuorum telah tercapai," kata Dasco.
Baca Juga:
DPR RI Minta Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif Seni Pertunjukan
Ada sejumlah agenda yang akan dibahas. Di antaranya terkait persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5bTahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, ada juga pembahasan terkait pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2-APBN) 2021. (Pon)
Baca Juga:
PSI Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor