DPR RI Minta Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif Seni Pertunjukan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 04 Juli 2022
DPR RI Minta Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif Seni Pertunjukan

Politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menilai, pemerintah dinilai kurang mendukung industri kreatif seni pertunjukan.

Dia mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI untuk mengembangkan industri kreatif seperti performing art play alias seni pertunjukan teater.

Baca Juga:

Menparekraf Sandiaga Dorong Solo jadi Kota Seni Pertunjukan Tingkat Dunia

"Satu yang belum banyak tersentuh yaitu adalah namanya performing art play namanya. Di luar negeri kita datang ke Broadway, kita pergi ke beberapa negara untuk menonton play (teater), bayar mahal. Di Indonesia, teater ini belum terdongkrak," ujar Dede Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menparekraf di Senayan, Jakarta, Senin (4/7).

Ia melanjutkan dalam sejarah teater Indonesia sempat terkenal kelompok teater koma. Orang datang berbondong-bondong, salah satunya dulu pernah ada pentas Lutung Kasarung yang cukup bagus. Namun, karena tidak didukung oleh pemerintah tren tersebut tenggelam.

"Mungkin ini harus dihadirkan sehingga nanti play-play yang terkait dengan sejarah dengan apapun juga dipadukan, dengan komedi, disatukan dengan tarian, disatukan dengan kostum dengan musikal, dengan lighting sebagai play," terang politisi Fraksi partai Demokrat ini.

Baca Juga:

Mengenal Bung Karno Lewat Karya Seni Arsitekturnya

Ia mengaku dirinya belum pernah melihat play-play yang didukung oleh pemerintah. Sehingga, ia menilai bahwa hal tersebut membuat kawan-kawan pelaku sendratari, drama playlist, berjalan masing-masing.

"Saya pikir kalau itu difokuskan saja, maka orang punya agenda datang ke Jakarta, datang ke Bali untuk menonton play. Kan sebenarnya salah satu pulau yang sebetulnya sudah berjalan di Bali itu kecak, itu sebenarnya. Tapi kan di tempat lain nggak ada. Nah ini memang harus kita dorong ya," pungkasnya. (Bob)

Baca Juga:

Ultah PB XIII ke-74, Teken MoU dengan ISI Surakarta Soal Pengembangan Seni Budaya

#Dede Yusuf #DPR RI #Karya Seni #Seni Pertunjukan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan