PSBB DKI Terancam Gagal Akibat Ambiguitas Regulasi
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan yang ambigu serta saling bertabrakan akan membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) gagal total.
Menurut Agus, sudah sepekan DKI Jakarta menerapkan PSBB. Namun, berdasarkan pengamatannya situasi ibu kota tak jauh berbeda dengan sebelum PSBB ditetapkan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB
"Sampai pagi ini lalu lintas jalan belum berubah di beberapa tempat masih ramai. Penumpang KRL pagi ini dari semua jurusan menurun dibanding kemarin tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak masih belum efektif," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Agus mencontohkan pada Rabu (15/4), kemarin jumlah penumpang yang tap in di gate masuk seluruh stasiun hingga pukul 08.00 .00 pagi berjumlah 64.649 orang. Sementara pagi tadi berjumlah 53.284 orang.
"Ada penurunan tetapi masih padat untuk implementasi kebijakan PSBB," ujarnya.
Padahal, seharusnya di wilayah DKI Jakarta sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka, serta memunculkan kerumunan apapun alasannya. Sementara angkutan umum, angkutan pribadi dan fasilitas umum seperti minimarket, supermarket, atau warung, dapat beroperasi dengan izin terbatas, tidak dihentikan total.
Menurut Agus, hal ini terjadi karena munculnya dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri. Yakni antara Permen Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dengan Permen Perhubungan No. 33 Tahun 2020 yang mengatur soal pengangkutan penumpang di kendaraan roda dua.
"Ini sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemerintah daerah," ungkap Agus.
Ambiguitas kebijakan pemerintah, lanjut Agus, bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Dengan munculnya SE Menperin itu, banyak pabrik dan industri, termasuk 200 industri non esensial, tetap beroperasi. "Bagaimana PSBB mau berhasil?" tanya dia.
"Bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi untuk menutup industri jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian," sambung Agus.
Baca Juga:
Meski Ekonomi Sulit, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Wajib Dapat THR
Menurut Agus, jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil menekan penyebaran Covid 19.
"Itu sebabnya sampai hari ini mayoritas Pemerintah Daerah belum mengajukan PDSBB ke Kementerian Kesehatan. Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap Covid 19 hengkang dari bumi Indonesia," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Jabar Bergerak Bagi Sembako dan Pasang Wastafel Portabel di Majalengka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah