PSBB DKI Terancam Gagal Akibat Ambiguitas Regulasi


Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan yang ambigu serta saling bertabrakan akan membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) gagal total.
Menurut Agus, sudah sepekan DKI Jakarta menerapkan PSBB. Namun, berdasarkan pengamatannya situasi ibu kota tak jauh berbeda dengan sebelum PSBB ditetapkan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB
"Sampai pagi ini lalu lintas jalan belum berubah di beberapa tempat masih ramai. Penumpang KRL pagi ini dari semua jurusan menurun dibanding kemarin tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak masih belum efektif," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).

Agus mencontohkan pada Rabu (15/4), kemarin jumlah penumpang yang tap in di gate masuk seluruh stasiun hingga pukul 08.00 .00 pagi berjumlah 64.649 orang. Sementara pagi tadi berjumlah 53.284 orang.
"Ada penurunan tetapi masih padat untuk implementasi kebijakan PSBB," ujarnya.
Padahal, seharusnya di wilayah DKI Jakarta sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka, serta memunculkan kerumunan apapun alasannya. Sementara angkutan umum, angkutan pribadi dan fasilitas umum seperti minimarket, supermarket, atau warung, dapat beroperasi dengan izin terbatas, tidak dihentikan total.
Menurut Agus, hal ini terjadi karena munculnya dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri. Yakni antara Permen Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dengan Permen Perhubungan No. 33 Tahun 2020 yang mengatur soal pengangkutan penumpang di kendaraan roda dua.
"Ini sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemerintah daerah," ungkap Agus.
Ambiguitas kebijakan pemerintah, lanjut Agus, bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Dengan munculnya SE Menperin itu, banyak pabrik dan industri, termasuk 200 industri non esensial, tetap beroperasi. "Bagaimana PSBB mau berhasil?" tanya dia.
"Bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi untuk menutup industri jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian," sambung Agus.
Baca Juga:
Meski Ekonomi Sulit, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Wajib Dapat THR
Menurut Agus, jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil menekan penyebaran Covid 19.
"Itu sebabnya sampai hari ini mayoritas Pemerintah Daerah belum mengajukan PDSBB ke Kementerian Kesehatan. Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap Covid 19 hengkang dari bumi Indonesia," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Jabar Bergerak Bagi Sembako dan Pasang Wastafel Portabel di Majalengka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
