Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 April 2020
 Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota tak bisa menghentikan layanan transportasi umum, hanya saja memperketat pembatasan layanan.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dimana, didalamnya tidak ada penutupan layanan transportasi.

Baca Juga:

Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan di Jakarta Ikuti Aturan PSBB

"PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tegaskan tidak ada penghentian tranportasi umum
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Menurut Syafrin, Pemprov DKI hanya melakukan sinergitas pembatasan layanan. Misalnya untuk kereta moda raya terpadu (MRT) yang akan beroperasi di beberapa stasiun dengan waktu tunggu atau headway sekitar 30 menit.

Sedangkan kereta lintas rel listrik (LRT) hanya beroperasi dengan waktu tinggu sekitar 60 menit.

Terkait jumlah kendaraan pribadi dari daerah mitra yang masuk ke Jakarta, lanjut Syafrin turun sekitar 30-40 persen dari biasanya. Termasuk pelanggaran terhadap penggunaan masker bagi kendaraan pribadi.

"Begitu juga saat melakukan pemeriksaaan terhadap masyarakat yg wajib menggunakan masker kemudian menerapkan jarak aman penumpang itu ada penurunan sih sekitar 30-40 persen dibandingkan hari sebelumnya," jelas dia.

Syafrin mengaku, memang ada pembahasan perihal usulan kepala daerah Bodebek untuk penghentian sementara layanan KRL Commuter line ke Kementrian Perhubungan.

Menurutnya, keputusan itu merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Kan untuk operasional KRL mulai hari ini sesuai penetapan PSBB Jawa Barat kan waktu operasional nya pukul 05.00- 19.00 WIB. Jadi artinya dari Bogor depok tangerang bekasi itu KRL bisa bergerak dari jam 5 paling awal sementara dari Jakarta sesuai penetapan kami itu sampe pukul 18.00 WIB," tutupnya.

Baca Juga:

Baru Dilantik, Ketua DPRD Minta Riza Patria Pantau Warga Terdampak Corona

Seperti diketahui, Kepala Daerah Bodebek meminta Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line dihentikan sementara pengoperasiannya. Hal itu untuk mendukung pemberlakuan PSBB dalam memutus rantai penyebaran virus corona.

"KCI juga telah mengetahui usulan lima kepala daerah di wilayah Bodebek untuk menghentikan sementara operasional KRL. Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI," kata VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba.(Asp)

Baca Juga:

Anies Apresiasi PMI Sigap Lakukan Sterilisasi Jakarta dengan Disinfektan

#Transportasi Umum #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Dinas Perhubungan #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Indonesia
Pramono Ajak Swasta Join Garap Rute Baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang kerja sama swasta untuk pembangunan rute baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Pramono Ajak Swasta Join Garap Rute Baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Indonesia
Rute Baru Tembus Dukuh Atas, Tarif LRT Jakarta Rp 5.000 Dipastikan Gubernur Naik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif LRT Jakarta naik setelah rute diperpanjang hingga Dukuh Atas. Jalur baru Velodrome–Manggarai target beroperasi Agustus 2026, dengan anggaran Rp13,6 triliun.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Rute Baru Tembus Dukuh Atas, Tarif LRT Jakarta Rp 5.000 Dipastikan Gubernur Naik
Indonesia
Ketua DTKJ Anggap Jaklingko Gratis Uji Coba Kebablasan, Usul Tarif Baru Rp 2.000
Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan tarif Rp 2.000 untuk layanan Mikrotrans Jaklingko yang selama ini masih gratis
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Ketua DTKJ Anggap Jaklingko Gratis Uji Coba Kebablasan, Usul Tarif Baru Rp 2.000
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum masih Berlaku pada 27-28 Juni
Tarif Rp 1 berlaku untuk layanan Transjakarta koridor BRT, Non-BRT maupun Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum masih Berlaku pada 27-28 Juni
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan, "aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan".
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Bagikan