PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 September 2023
PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan langkah Waketumnya Arsul Sani yang memilih karier menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Waketum PPP Amir Uskara memastikan, keputusan Arsul tersebut sudah dikomunikasikan baik ke partai maupun ke Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Amir berujar, pihak partai tak keberatan dengan pilihan Arsul meneruskan karier menjadi hakim MK.

Baca Juga:

Harta Kekayaan Arsul Sani, Anggota DPR yang Terpilih Jadi Hakim MK

Adapun keputusan Arsul itu mengharuskan dirinya mundur dari parpol maupun DPR/MPR.

"Kalau punya keinginan lain ya enggak masalah, kami juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9).

Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP.

"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non-parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," ujarnya.

Baca Juga:

Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP

Sementara itu, Arsul mengaku siap melepas jabatannya baik di partai maupun di MPR dan di DPR selaku anggota Komisi II.

Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi hakim MK oleh DPR.

Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.

"Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.

Sekadar informasi, Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.

Diketahui, hakim MK berjumlah 9 orang, di mana masing-masing tiga hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung. (Knu)

Baca Juga:

Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan