PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK


Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan langkah Waketumnya Arsul Sani yang memilih karier menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Waketum PPP Amir Uskara memastikan, keputusan Arsul tersebut sudah dikomunikasikan baik ke partai maupun ke Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Amir berujar, pihak partai tak keberatan dengan pilihan Arsul meneruskan karier menjadi hakim MK.
Baca Juga:
Harta Kekayaan Arsul Sani, Anggota DPR yang Terpilih Jadi Hakim MK
Adapun keputusan Arsul itu mengharuskan dirinya mundur dari parpol maupun DPR/MPR.
"Kalau punya keinginan lain ya enggak masalah, kami juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9).
Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP.
"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non-parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," ujarnya.
Baca Juga:
Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP
Sementara itu, Arsul mengaku siap melepas jabatannya baik di partai maupun di MPR dan di DPR selaku anggota Komisi II.
Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi hakim MK oleh DPR.
Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.
"Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.
Sekadar informasi, Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.
Diketahui, hakim MK berjumlah 9 orang, di mana masing-masing tiga hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung. (Knu)
Baca Juga:
Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
