Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 September 2023
Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI melalui sidang pleno, Selasa (26/9).

Arsul merupakan satu dari tujuh calon hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga

Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK

Arsul mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI, anggota Komisi II DPR dan Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU MK yang mensyaratkan agar hakim MK tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik.

"Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," ujarnya.

Baca Juga

Arsul Sebut PPP DKI Paling Vokal Ingin Usung Anies Capres

Politikus senior PPP itu mengklaim dirinya memiliki niat agar lembaga di Indonesia semakin menunjukkan kinerja yang baik.

"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," imbuhnya.

Arsul juga mengklaim bakal berupaya menghindari konflik kepentingan setelah resmi bekerja menjadi hakim MK. Apabila ada sengketa Pileg oleh PPP, Arsul akan berupaya untuk tidak berada dalam panel yang menangani kasus itu.

"MK kan biasanya sembilan orang itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan