Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI melalui sidang pleno, Selasa (26/9).
Arsul merupakan satu dari tujuh calon hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca Juga
Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI, anggota Komisi II DPR dan Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU MK yang mensyaratkan agar hakim MK tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik.
"Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," ujarnya.
Baca Juga
Politikus senior PPP itu mengklaim dirinya memiliki niat agar lembaga di Indonesia semakin menunjukkan kinerja yang baik.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," imbuhnya.
Arsul juga mengklaim bakal berupaya menghindari konflik kepentingan setelah resmi bekerja menjadi hakim MK. Apabila ada sengketa Pileg oleh PPP, Arsul akan berupaya untuk tidak berada dalam panel yang menangani kasus itu.
"MK kan biasanya sembilan orang itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh