Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul Sani. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, disepakati bahwa Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.
Baca Juga:
Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru
“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Arsul Sani,” kata Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Adies mengatakan terpilihnya Arsul tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi. Sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui Arsul sebagai hakim MK, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
“Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiudin Adam adalah bapak Arsul Sani,” ujar Adies.
Baca Juga:
Arsul Sani Tegaskan PPP tak Pecah meski Suharso Bukan lagi Ketum
“Demikian proses uji kelayakan sampai dengan pengambilan keputusan dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi sejak Senin (25/9) kemarin sampai Selasa (26/9).
Arsul Sani berhasil mengalahkan 7 calon lainnya seperti Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. (Pon)
Baca Juga:
Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung