Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 September 2019
Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani menyoroti terjadinya diskriminasi hak pemberian remisi dan hak cuti bagi narapidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan narapidana yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Bahkan Arsul memberikan perumpamaan soal itu dengan mengutip salah satu bait lagu karya Bona Paputungan yang menyindir terpidana Gayus Tambunan karena masih dibolehkan berpelesiran ke luar negeri. "Lucunya di negeri ini, hukuman bisa dibeli," kata Arsul mengutip lagu berjudul "Andai Ku Gayus Tambunan".

Baca Juga:

Arsul Sani: Kami di DPR Juga Tak Ingin KPK Lemah

"Ada terpidana yang sudah berkelakuan baik, sudah membayar uang denda, uang pengganti, tapi karena dia perkaranya dari KPK. KPK tidak mau memberikan rekomendasi meskipun syaratnya sudah dipenuhi," ujar Arsul di gedung parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (24/9).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

Menurut Arsul, diskriminasi itu yang tidak boleh lagi terjadi. Jika menurut keputusan hakim, narapidana harus membayar uang pengganti berjumlah sekian miliar. Kemudian juga dikenakan uang denda berjumlah sekian ratus juta. Lalu dia berkelakuan baik. Maka seharusnya narapidana tersebut harus memperoleh hak untuk remisi serta hak-hak lainnya.

Untuk itulah, komisi III merevisi aturan pasal 10 dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Hal itu untuk mencegah adanya perasaan terdiskriminasi antartahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Dia itu berhak hak remisi serta hak-hak lain sebagai narapidana," kata Arsul seperti dilansir Antara.

Arsul tidak membedakan meski tindakan kejahatan yang dibuat narapidana tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pemberian diferensiasi pada kejahatan luar biasa korupsi tidak boleh membuat terjadinya diskriminasi terhadap hak yang diperoleh setiap narapidana. Tetapi diferensiasi seharusnya dilakukan pada bentuk vonis yang diberikan hakim.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin memberi diferensiasi agar mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis yang terlalu ringan pada terdakwa kasus korupsi.

Namun, Arsul juga tidak membenarkan kalau seorang hakim boleh diintervensi dalam memberikan vonis atas dasar kemarahan atau karena mengikuti selera masyarakat.

"Tidak boleh hakim memberikan vonis atas dasar marah atau dengan mengikuti selera masyarakat. Kan harus memperhatikan keadilan," kata Arsul kepada wartawan.

Dia memisalkan dengan pasal 55 ayat 1e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Baca Juga:

Taufik Kurniawan Terjerat Korupsi, Arsul Sani: Sedih, Sudah Dua Pimpinan DPR Tersangka

"Masa orang seperti ini mau dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Dia korupsi dalam pengertian hukum, tapi pengertian awam enggak. Karena dia dapat persenan juga enggak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan pembuatan revisi UU Pemasyarakatan itu untuk mengakomodir orang-orang yang tak sengaja terlibat dalam kasus korupsi tadi.

Memang, kata Arsul, itu bukan menjadi satu-satunya alasan karena kasus tersebut bukan kasus yang marak terjadi dalam pemidanaan tersangka kasus korupsi. (*)

Baca Juga:

Asrul Sani: Mari Beri Kesempatan Pansel Capim KPK

#KPK #DPR #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan