Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 September 2019
Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani menyoroti terjadinya diskriminasi hak pemberian remisi dan hak cuti bagi narapidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan narapidana yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Bahkan Arsul memberikan perumpamaan soal itu dengan mengutip salah satu bait lagu karya Bona Paputungan yang menyindir terpidana Gayus Tambunan karena masih dibolehkan berpelesiran ke luar negeri. "Lucunya di negeri ini, hukuman bisa dibeli," kata Arsul mengutip lagu berjudul "Andai Ku Gayus Tambunan".

Baca Juga:

Arsul Sani: Kami di DPR Juga Tak Ingin KPK Lemah

"Ada terpidana yang sudah berkelakuan baik, sudah membayar uang denda, uang pengganti, tapi karena dia perkaranya dari KPK. KPK tidak mau memberikan rekomendasi meskipun syaratnya sudah dipenuhi," ujar Arsul di gedung parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (24/9).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

Menurut Arsul, diskriminasi itu yang tidak boleh lagi terjadi. Jika menurut keputusan hakim, narapidana harus membayar uang pengganti berjumlah sekian miliar. Kemudian juga dikenakan uang denda berjumlah sekian ratus juta. Lalu dia berkelakuan baik. Maka seharusnya narapidana tersebut harus memperoleh hak untuk remisi serta hak-hak lainnya.

Untuk itulah, komisi III merevisi aturan pasal 10 dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Hal itu untuk mencegah adanya perasaan terdiskriminasi antartahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Dia itu berhak hak remisi serta hak-hak lain sebagai narapidana," kata Arsul seperti dilansir Antara.

Arsul tidak membedakan meski tindakan kejahatan yang dibuat narapidana tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pemberian diferensiasi pada kejahatan luar biasa korupsi tidak boleh membuat terjadinya diskriminasi terhadap hak yang diperoleh setiap narapidana. Tetapi diferensiasi seharusnya dilakukan pada bentuk vonis yang diberikan hakim.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin memberi diferensiasi agar mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis yang terlalu ringan pada terdakwa kasus korupsi.

Namun, Arsul juga tidak membenarkan kalau seorang hakim boleh diintervensi dalam memberikan vonis atas dasar kemarahan atau karena mengikuti selera masyarakat.

"Tidak boleh hakim memberikan vonis atas dasar marah atau dengan mengikuti selera masyarakat. Kan harus memperhatikan keadilan," kata Arsul kepada wartawan.

Dia memisalkan dengan pasal 55 ayat 1e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Baca Juga:

Taufik Kurniawan Terjerat Korupsi, Arsul Sani: Sedih, Sudah Dua Pimpinan DPR Tersangka

"Masa orang seperti ini mau dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Dia korupsi dalam pengertian hukum, tapi pengertian awam enggak. Karena dia dapat persenan juga enggak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan pembuatan revisi UU Pemasyarakatan itu untuk mengakomodir orang-orang yang tak sengaja terlibat dalam kasus korupsi tadi.

Memang, kata Arsul, itu bukan menjadi satu-satunya alasan karena kasus tersebut bukan kasus yang marak terjadi dalam pemidanaan tersangka kasus korupsi. (*)

Baca Juga:

Asrul Sani: Mari Beri Kesempatan Pansel Capim KPK

#KPK #DPR #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Bagikan