Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 September 2019
Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani menyoroti terjadinya diskriminasi hak pemberian remisi dan hak cuti bagi narapidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan narapidana yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Bahkan Arsul memberikan perumpamaan soal itu dengan mengutip salah satu bait lagu karya Bona Paputungan yang menyindir terpidana Gayus Tambunan karena masih dibolehkan berpelesiran ke luar negeri. "Lucunya di negeri ini, hukuman bisa dibeli," kata Arsul mengutip lagu berjudul "Andai Ku Gayus Tambunan".

Baca Juga:

Arsul Sani: Kami di DPR Juga Tak Ingin KPK Lemah

"Ada terpidana yang sudah berkelakuan baik, sudah membayar uang denda, uang pengganti, tapi karena dia perkaranya dari KPK. KPK tidak mau memberikan rekomendasi meskipun syaratnya sudah dipenuhi," ujar Arsul di gedung parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (24/9).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

Menurut Arsul, diskriminasi itu yang tidak boleh lagi terjadi. Jika menurut keputusan hakim, narapidana harus membayar uang pengganti berjumlah sekian miliar. Kemudian juga dikenakan uang denda berjumlah sekian ratus juta. Lalu dia berkelakuan baik. Maka seharusnya narapidana tersebut harus memperoleh hak untuk remisi serta hak-hak lainnya.

Untuk itulah, komisi III merevisi aturan pasal 10 dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Hal itu untuk mencegah adanya perasaan terdiskriminasi antartahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Dia itu berhak hak remisi serta hak-hak lain sebagai narapidana," kata Arsul seperti dilansir Antara.

Arsul tidak membedakan meski tindakan kejahatan yang dibuat narapidana tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pemberian diferensiasi pada kejahatan luar biasa korupsi tidak boleh membuat terjadinya diskriminasi terhadap hak yang diperoleh setiap narapidana. Tetapi diferensiasi seharusnya dilakukan pada bentuk vonis yang diberikan hakim.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin memberi diferensiasi agar mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis yang terlalu ringan pada terdakwa kasus korupsi.

Namun, Arsul juga tidak membenarkan kalau seorang hakim boleh diintervensi dalam memberikan vonis atas dasar kemarahan atau karena mengikuti selera masyarakat.

"Tidak boleh hakim memberikan vonis atas dasar marah atau dengan mengikuti selera masyarakat. Kan harus memperhatikan keadilan," kata Arsul kepada wartawan.

Dia memisalkan dengan pasal 55 ayat 1e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Baca Juga:

Taufik Kurniawan Terjerat Korupsi, Arsul Sani: Sedih, Sudah Dua Pimpinan DPR Tersangka

"Masa orang seperti ini mau dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Dia korupsi dalam pengertian hukum, tapi pengertian awam enggak. Karena dia dapat persenan juga enggak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan pembuatan revisi UU Pemasyarakatan itu untuk mengakomodir orang-orang yang tak sengaja terlibat dalam kasus korupsi tadi.

Memang, kata Arsul, itu bukan menjadi satu-satunya alasan karena kasus tersebut bukan kasus yang marak terjadi dalam pemidanaan tersangka kasus korupsi. (*)

Baca Juga:

Asrul Sani: Mari Beri Kesempatan Pansel Capim KPK

#KPK #DPR #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - 7 menit lalu
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - 8 menit lalu
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - 39 menit lalu
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 17 menit lalu
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bagikan