Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul Sani. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, disepakati bahwa Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.
Baca Juga:
Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru
“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Arsul Sani,” kata Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Adies mengatakan terpilihnya Arsul tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi. Sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui Arsul sebagai hakim MK, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
“Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiudin Adam adalah bapak Arsul Sani,” ujar Adies.
Baca Juga:
Arsul Sani Tegaskan PPP tak Pecah meski Suharso Bukan lagi Ketum
“Demikian proses uji kelayakan sampai dengan pengambilan keputusan dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi sejak Senin (25/9) kemarin sampai Selasa (26/9).
Arsul Sani berhasil mengalahkan 7 calon lainnya seperti Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. (Pon)
Baca Juga:
Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas