Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 September 2019
Soroti Diskriminasi Narapidana KPK, Arsul Sani Berdendang dengan Sebait Lagu

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani menyoroti terjadinya diskriminasi hak pemberian remisi dan hak cuti bagi narapidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan narapidana yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Bahkan Arsul memberikan perumpamaan soal itu dengan mengutip salah satu bait lagu karya Bona Paputungan yang menyindir terpidana Gayus Tambunan karena masih dibolehkan berpelesiran ke luar negeri. "Lucunya di negeri ini, hukuman bisa dibeli," kata Arsul mengutip lagu berjudul "Andai Ku Gayus Tambunan".

Baca Juga:

Arsul Sani: Kami di DPR Juga Tak Ingin KPK Lemah

"Ada terpidana yang sudah berkelakuan baik, sudah membayar uang denda, uang pengganti, tapi karena dia perkaranya dari KPK. KPK tidak mau memberikan rekomendasi meskipun syaratnya sudah dipenuhi," ujar Arsul di gedung parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (24/9).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

Menurut Arsul, diskriminasi itu yang tidak boleh lagi terjadi. Jika menurut keputusan hakim, narapidana harus membayar uang pengganti berjumlah sekian miliar. Kemudian juga dikenakan uang denda berjumlah sekian ratus juta. Lalu dia berkelakuan baik. Maka seharusnya narapidana tersebut harus memperoleh hak untuk remisi serta hak-hak lainnya.

Untuk itulah, komisi III merevisi aturan pasal 10 dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Hal itu untuk mencegah adanya perasaan terdiskriminasi antartahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Dia itu berhak hak remisi serta hak-hak lain sebagai narapidana," kata Arsul seperti dilansir Antara.

Arsul tidak membedakan meski tindakan kejahatan yang dibuat narapidana tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pemberian diferensiasi pada kejahatan luar biasa korupsi tidak boleh membuat terjadinya diskriminasi terhadap hak yang diperoleh setiap narapidana. Tetapi diferensiasi seharusnya dilakukan pada bentuk vonis yang diberikan hakim.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin memberi diferensiasi agar mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis yang terlalu ringan pada terdakwa kasus korupsi.

Namun, Arsul juga tidak membenarkan kalau seorang hakim boleh diintervensi dalam memberikan vonis atas dasar kemarahan atau karena mengikuti selera masyarakat.

"Tidak boleh hakim memberikan vonis atas dasar marah atau dengan mengikuti selera masyarakat. Kan harus memperhatikan keadilan," kata Arsul kepada wartawan.

Dia memisalkan dengan pasal 55 ayat 1e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Baca Juga:

Taufik Kurniawan Terjerat Korupsi, Arsul Sani: Sedih, Sudah Dua Pimpinan DPR Tersangka

"Masa orang seperti ini mau dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Dia korupsi dalam pengertian hukum, tapi pengertian awam enggak. Karena dia dapat persenan juga enggak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan pembuatan revisi UU Pemasyarakatan itu untuk mengakomodir orang-orang yang tak sengaja terlibat dalam kasus korupsi tadi.

Memang, kata Arsul, itu bukan menjadi satu-satunya alasan karena kasus tersebut bukan kasus yang marak terjadi dalam pemidanaan tersangka kasus korupsi. (*)

Baca Juga:

Asrul Sani: Mari Beri Kesempatan Pansel Capim KPK

#KPK #DPR #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bagikan