PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK
Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan langkah Waketumnya Arsul Sani yang memilih karier menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Waketum PPP Amir Uskara memastikan, keputusan Arsul tersebut sudah dikomunikasikan baik ke partai maupun ke Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Amir berujar, pihak partai tak keberatan dengan pilihan Arsul meneruskan karier menjadi hakim MK.
Baca Juga:
Harta Kekayaan Arsul Sani, Anggota DPR yang Terpilih Jadi Hakim MK
Adapun keputusan Arsul itu mengharuskan dirinya mundur dari parpol maupun DPR/MPR.
"Kalau punya keinginan lain ya enggak masalah, kami juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9).
Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP.
"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non-parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," ujarnya.
Baca Juga:
Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP
Sementara itu, Arsul mengaku siap melepas jabatannya baik di partai maupun di MPR dan di DPR selaku anggota Komisi II.
Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi hakim MK oleh DPR.
Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.
"Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.
Sekadar informasi, Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.
Diketahui, hakim MK berjumlah 9 orang, di mana masing-masing tiga hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung. (Knu)
Baca Juga:
Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi