PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 September 2023
PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan langkah Waketumnya Arsul Sani yang memilih karier menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Waketum PPP Amir Uskara memastikan, keputusan Arsul tersebut sudah dikomunikasikan baik ke partai maupun ke Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Amir berujar, pihak partai tak keberatan dengan pilihan Arsul meneruskan karier menjadi hakim MK.

Baca Juga:

Harta Kekayaan Arsul Sani, Anggota DPR yang Terpilih Jadi Hakim MK

Adapun keputusan Arsul itu mengharuskan dirinya mundur dari parpol maupun DPR/MPR.

"Kalau punya keinginan lain ya enggak masalah, kami juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9).

Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP.

"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non-parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," ujarnya.

Baca Juga:

Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP

Sementara itu, Arsul mengaku siap melepas jabatannya baik di partai maupun di MPR dan di DPR selaku anggota Komisi II.

Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi hakim MK oleh DPR.

Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.

"Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.

Sekadar informasi, Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.

Diketahui, hakim MK berjumlah 9 orang, di mana masing-masing tiga hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung. (Knu)

Baca Juga:

Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto bersepakat untuk islah atau berdamai terkait perebutan kursi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X pada 27-28 September lalu.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Bagikan