Harta Kekayaan Arsul Sani, Anggota DPR yang Terpilih Jadi Hakim MK


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembilan fraksi di DPR menyetujui Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams, yang akan memasuki masa pensiun.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Arsul tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 31.223.891.201.
Baca Juga:
Disetujui 9 Fraksi, Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK
Dia terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR pada 8 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Dalam LHKPN, Arsul melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Batang, dan Bekasi.
Total nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp 30.807.000.000.
Baca Juga:
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test 8 Calon Hakim MK
Arsul juga tercatat memiliki mobil Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp 130 juta, sepeda motor Honda tahun 2013 Rp 7 juta, dan mobil Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 senilai Rp 150 juta.
Dia juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 124.250.000, surat berharga Rp 56 juta, serta kas dan setara kas Rp 2.672.059.452.
Namun, politikus senior PPP itu tercatat memiliki utang Rp 2.722.418.251 sehingga total kekayaannya Rp 31.223.891.201. (Pon)
Baca Juga:
Hakim MK Nilai Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
