Hakim MK Nilai Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu)
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Baca Juga
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, kelebihan sistem proporsional terbuka, antara lain meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja para caleg untuk mendapatkan suara sebanyak mungkin sehingga bisa memperoleh kursi di lembaga perwakilan.
"Selain itu, memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung dan pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka. Tak hanya itu, kata Suhartoyo, sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis.
Baca Juga
Pasalnya, dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.
Sementara, kata Suhartoyo, kekurangan sistem proporsional terbuka adalah memberikan peluang terjadinya politik uang. Menurut dia, keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
Disebutkan juga bahwa sistem proporsional terbuka juga dapat mereduksi peran partai politik karena terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik.
Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.
"Akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilih," ungkap Suhartoyo. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU