Polisi Segera Tentukan Status Kasus Pemukulan Oleh Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi, memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya P Putra
Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada petugas rumah tahanan KPK. Gelar perkara dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Dari gelar perkara akan muncul rencana penyelidikan dan penyidikan, baru nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah di kantornya, Selasa (2/2).
Baca Juga
Azis membenarkan penyidik telah menerima laporan dari salah satu institusi pemerintahan terkait pemukulan yang dilakukan oleh salah satu tahanan.
Laporan dari pegawai Rutan KPK tersebut, lanjut Azis, diterima dan ditangani oleh Polsek Setiabudi. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Apakah benar itu ada tindak pidana dan jika benar ada atau tidak ada, akan segera dilakukan penyidikan," ujarnya.

Keputusan apakah Nurhadi akan dihadirkan atau dipanggil dalam pemeriksaan akan diputuskan saat gelar perkara. "Nanti kita tentukan dalam gelar perkara, sementara itu dulu," kata Azis.
Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.
Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud.
Baca Juga
Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).
KPK menduga insiden itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
