PKS Sebut Bamus Formula E Salahi Aturan DPRD


Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sebagian anggota dewan Kebon Sirih menyebut keputusan rapat hak interpelasi Formula E, Selasa (28/9) besok, membuat bingung.
Sebab, agenda Badan Musyawarah (Bamus) hari ini yang membahas soal rencana rapat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021, ujuk-ujuk menyinggung soal hak interpelasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani mengaku terkejut ketika pimpinan dewan Prasetyo Edi Marsudi memutuskan, rapat interpelasi Formula E Selasa besok berdasarkan rapat Bamus.
Baca Juga:
Besok DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E, Gerindra: Ngebet Banget
“Jadi ternyata di rapat Bamus itu, ada peserta Bamus mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok (disetujui) saja oleh ketua. Harusnya, kalau enggak ada (dijadwal), itu enggak bisa diputuskan,” ujar Yani saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/9).
Ia pun menilai, jadwal agenda paripurna interpelasi Formula E yang rencananya digelar besok menyalahi aturan. Dalam rapat Bamus yang dibuat undangannya ketua itu, tidak ada agenda menentukan jadwal paripurna interpelasi.
"Berarti kalau memang muncul (soal interpelasi), itu berarti menyalahi tata tertib,” katanya.

Menurut Yani, usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat ulang melalui rapat Bamus. Kata dia, setiap anggota Bamus bakal mendapat surat undangan dari Ketua DPRD DKI yang tentunya telah disepakati empat wakilnya.
“Jadi (sudah diputuskan bersama) secara kolektif kolegial (oleh pimpinan dewan),” imbuhnya.
Yani menyatakan, undangan paripurna interpelasi Formula E juga belum tentu diterbitkan. Setelah dirapatkan dalam Bamus, undangan rapat paripurna harus disetujui oleh tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Selain disetujui ketua, minimal ada dua wakil ketua yang tanda tangan. Jadi, kalau dua wakil enggak tanda tangan ya enggak bisa digelar,” jelas Yani.
Baca Juga:
Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E
Seperti diketahui, Senin (27/9) pagi tadi sejumlah anggota DPRD DKI menggelar rapat Badan Busyawarah (Bamus) terkait Formula E. Dalam Bamus tersebut diputuskan Selasa (28/9) besok legislator Kebon Sirih melaksanakan rapat paripurna (rapur) tentang hak interpelasi Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.
Agenda rapur interpelasi Formula E ini direncanakan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"28 (September) besok paripurna (hak interpelasi Formula E)," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Senin (26/9).
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.
Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu. Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDIP. (Asp)
Baca Juga:
Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Mandek, Fraksi PDIP Datangi Ketua DPRD DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
