Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
(TPU) Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (ANTARA/Luthfia Miranda)
Merahputih.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) untuk segera menambah ketersediaan lahan pemakaman di Ibu Kota. Upaya ini dinilai krusial mengingat kondisi lahan makam yang semakin terbatas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa penambahan lahan pemakaman tidak dapat ditunda lagi karena berpotensi menciptakan masalah sosial yang serius.
"Untuk lahan makam, kondisinya memang sangat kritis. Ini bukan hal yang bisa ditunda-tunda, karena kalau kita tidak punya cadangan lahan, itu akan menjadi masalah serius," ujar Yuke, Selasa (28/10).
Baca juga:
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Yuke menjelaskan, Komisi D telah meminta data detail mengenai kebutuhan dan kekurangan lahan makam yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil kajian, lahan yang ada diperkirakan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama tiga tahun ke depan.
Oleh karena itu, Komisi D telah meminta agar anggaran untuk penambahan lahan pemakaman tetap disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Strategi dan Tantangan Pengadaan Lahan Makam
Menurut Yuke, tantangan utama dalam menyediakan lahan pemakaman adalah keterbatasan ruang dan tingginya harga tanah di kawasan perkotaan. Hal ini menuntut adanya strategi pengadaan dan pengelolaan lahan yang efisien dan berkelanjutan.
Karena sulitnya mencari lahan kosong di pusat kota, alternatif yang paling memungkinkan adalah mencari lokasi di wilayah pinggiran.
"Di tengah kota sudah hampir tidak mungkin lagi. Jadi mau tidak mau, alternatifnya ya di wilayah pinggir, meskipun harapannya tidak sampai ke luar kota," katanya.
Baca juga:
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Yuke menambahkan, Komisi D telah menyetujui alokasi anggaran dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026 untuk pembelian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemakaman. Anggaran ini akan dipakai untuk memperluas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah ada maupun membuka lahan baru.
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan.
"Pembukaan lahan baru tentu butuh proses panjang mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga izin lingkungan. Jadi kami serahkan teknisnya ke dinas, tapi tetap kami awasi agar sebarannya merata di lima wilayah kota, termasuk Kepulauan Seribu yang lahannya sangat terbatas dan perlu perhatian khusus," tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai, Gerbang Tol Fatmawati 2 Sudah Tidak Gratis
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Targetkan Jakarta Bebas TBC 2030, Rano Karno Minta Warga Aktif Berperan