Pj Heru Diminta Teken Kepgub Penyesuaian Gaji PJLP
Pj DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan). (Foto: MP/Asopih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta untuk meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, PJLP DKI masih menerima gaji senilai Rp 4,6 juta per bulan. Padahal, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 yang telah ditetapkan Heru sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
Baca Juga
Pj Heru Dinilai Tidak Punya Kemauan Politik Urus Proyek Mangkrak Ancol
"Kepgub nya belum ditanda tangani. Iya kita desak supaya segera keluar," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Selasa (20/6).
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menyampaikan, dari informasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta draf Kepgub tersebut sudah di tangan Pj Heru Budi.
"Katanya tadi dari inspektorat sudah ada di mejanya pak gub, tapi belom ditanda tangani. Katanya inspektorat seperti itu," paparnya.
Baca Juga
Mujiyono menuturkan, kekurangan gaji PJLP dari bulan Januari 2023 akan dirapel setelah Kepgub berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dibuat itu berlaku surut.
"Iya (dirapel gajinya)," lanjutnya.
Mujiyono menduga, masa transisi kepemimpinan antara Anies Baswedan dengan Pj Heru menjadi salah satu penyebab belum terealisasinya menyesuaikannya gaji PJLP DKI tahun 2023.
"Mungkin karena adanya pergantian gubernur kemarin ya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah