Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius


Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Pemerhati politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian menilai proses persidangan yang berlangsung sampai Kamis dini hari merupakan bukti keseriusan Tim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai Anwar Usman, menerapkan peradilan berfilosofi fair trial.
“Sebenarnya tim majelis hakim sudah membuktikan (keseriusan)-nya. Bahwa semua harus didengar dan mengedepankan filosofi fair trial yakni peradilan yang adil, jujur, dan independen,” kata Donny seperti dilansir Antara, Kamis (20/6).
Menurut dia, tim majelis hakim harus memanjangkan waktu persidangan meski sampai berlarut-larut agar dapat mendengar semua keterangan saksi-saksi dan menilai bukti-bukti. Namun, Donny menilai kalau kesalahan terletak pada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, yang diketuai Bambang Widjojanto, karena seperti tidak serius dalam menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) itu.

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
“Pertanyaannya, mereka sudah serius enggak? Ini yang menjadi masalah, ‘kan gitu. Sudah tidak ada bukti fisik, saksi-saksi pun bermasalah,” ujarnya.
Donny menilai saksi dan bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN 02 di persidangan belum bisa memberikan informasi yang cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres sehingga tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, sangat mudah menangkis-gugatan tim kuasa hukum BPN 02.
“Sangat mudah ditangkis gugatan-gugatannya itu. Hak (mengajukan saksi dan bukti) sudah diberikan, namun ternyata tidak memberi nilai informasi apapun,” kata Donny.
Sebelumnya ketika sidang berlangsung, anggota tim kuasa hukum BPN 02, Teuku Nasrullah, meminta sidang ditunda. Namun ketua tim kuasa hukum TKN 01, Yusril Ihza Mahendra, meminta lanjut.
“Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami,” tegas Yusril.
Nasrullah menolak pendapat Yusril dengan mempertimbangkan nyawa orang. Nasrullah mengungkapkan 700 KPPS dalam pemilu serentak 2019 dapat terulang, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan terjadi karena faktor kelelahan.
Namun ketua tim majelis hakim MK, Anwar Usman menyatakan tetap melanjutkan untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Proses persidangan berlangsung hingga jam 5 pagi, rencananya sidang sengketa hasil Pilpres dimulai lagi pukul 13.00 WIB. (*)
Baca Juga: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
