Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 20 Juni 2019
Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerhati politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian menilai proses persidangan yang berlangsung sampai Kamis dini hari merupakan bukti keseriusan Tim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai Anwar Usman, menerapkan peradilan berfilosofi fair trial.

“Sebenarnya tim majelis hakim sudah membuktikan (keseriusan)-nya. Bahwa semua harus didengar dan mengedepankan filosofi fair trial yakni peradilan yang adil, jujur, dan independen,” kata Donny seperti dilansir Antara, Kamis (20/6).

Menurut dia, tim majelis hakim harus memanjangkan waktu persidangan meski sampai berlarut-larut agar dapat mendengar semua keterangan saksi-saksi dan menilai bukti-bukti. Namun, Donny menilai kalau kesalahan terletak pada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, yang diketuai Bambang Widjojanto, karena seperti tidak serius dalam menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) itu.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

“Pertanyaannya, mereka sudah serius enggak? Ini yang menjadi masalah, ‘kan gitu. Sudah tidak ada bukti fisik, saksi-saksi pun bermasalah,” ujarnya.

Donny menilai saksi dan bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN 02 di persidangan belum bisa memberikan informasi yang cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres sehingga tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, sangat mudah menangkis-gugatan tim kuasa hukum BPN 02.

“Sangat mudah ditangkis gugatan-gugatannya itu. Hak (mengajukan saksi dan bukti) sudah diberikan, namun ternyata tidak memberi nilai informasi apapun,” kata Donny.

Sebelumnya ketika sidang berlangsung, anggota tim kuasa hukum BPN 02, Teuku Nasrullah, meminta sidang ditunda. Namun ketua tim kuasa hukum TKN 01, Yusril Ihza Mahendra, meminta lanjut.

“Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami,” tegas Yusril.

Nasrullah menolak pendapat Yusril dengan mempertimbangkan nyawa orang. Nasrullah mengungkapkan 700 KPPS dalam pemilu serentak 2019 dapat terulang, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan terjadi karena faktor kelelahan.

Namun ketua tim majelis hakim MK, Anwar Usman menyatakan tetap melanjutkan untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Proses persidangan berlangsung hingga jam 5 pagi, rencananya sidang sengketa hasil Pilpres dimulai lagi pukul 13.00 WIB. (*)

Baca Juga: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan