Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu


Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Merahputih.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). Agendanya adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atas segala tudingan miring BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uni dalam sidang sidang sebelumnya.
Di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar.
"Karena sesuai pasal 36 pmk nomor 4/2018 tentang tata beracara dalam PHPu pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangam saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu," kata Ali saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
BACA JUGA: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

Ali menambahkan, berdasarkan pasal 37 Peraturan Mahkamah Konstitusi no 4 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018," jelas Ali.
BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?
Ia menilai, mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan laporan alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online.
Ali menjelaskan, printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.
Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. "Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat;" pungkasnya. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
