Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
Sidang MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Amin meminta masyarakat tak terpengaruh dengan gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga. Sebab, permohonan yang diajukan dinilai penuh dengan propaganda.
Kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu juga sudah menyiapkan petitum yang berisi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
Salah satu anggota tim kuasa hukum kubu Jokowi-Maruf, Teguh Samudera menyatakan mereka akan menjawab dalil kubu Prabowo-Sandiaga.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Teguh memastikan, Semua permohonan dari pihak pemohon akan dijawab secara komprehensif. Mereka akan membantah dan membuktikan dalil kubu Prabowo-Sandiaga tidak benar.
"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Teguh juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 30 bukti yang akan disampaikan dalam sidang untuk mematahkan dalil Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019.
"Sebanyak 30 alat bukti. Karena ini nanti kita bacakan semua," kata Teguh.
Sementara itu, ketua tim kubu 01 Yusril Ihza Mahendra memaparkan isi petitum yang akan dibacakan dalam sidang. Petitum pertama dalam eksepsi adalah meminta MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. "Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," tegas Yusril. (Knu)
Baca Juga: 13 Ribu Personel Gabungan Berjaga di MK
Bagikan
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung