Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara


Dahlan Iskan usai gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (21/4). (MP/Budi Lentera)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tahsin akhirnya memberikan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim tersebut, Tahsin juga memberatkan denda sebesar Rp100 juta subsider atau dua bulan kurungan.
Dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di kabupaten Sidoarjo, Tahsin menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti dalam dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam dakwaan subsider, Dahlan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama, seperti yang tercantum dalam subsider Pasal 3 Undang Undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1).
"Terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sehingga pengadilan menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Juga mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).
Sementara, menanggapi vonis itu Dahlan Iskan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," kata Dahlan.
Dengan vonis tersebut, hukuman Dahlan Iskan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider tiga tahun penjara. (Bud)
Baca berita terkait kasus korupsi lainnya: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
Bagikan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
