Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 April 2017
Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

Dahlan Iskan usai gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (21/4). (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tahsin akhirnya memberikan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim tersebut, Tahsin juga memberatkan denda sebesar Rp100 juta subsider atau dua bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di kabupaten Sidoarjo, Tahsin menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti dalam dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam dakwaan subsider, Dahlan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama, seperti yang tercantum dalam subsider Pasal 3 Undang Undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1).

"Terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sehingga pengadilan menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Juga mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).

Sementara, menanggapi vonis itu Dahlan Iskan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," kata Dahlan.

Dengan vonis tersebut, hukuman Dahlan Iskan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider tiga tahun penjara. (Bud)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla

#Pengadilan Tipikor #Dahlan Iskan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan