Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka


Dahlan Iskan (Foto: Facebook)
MerahPutih Nasional - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemprov Jatim.
Kasus tersebut terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan kemudian ditahan.
Dahlan Iskan mengaku tidak kaget terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku bahwa ia sedang diincar oleh orang yang sedang berkuasa. Namun, Dahlan Iskan tidak menyebut siapa yang dimaksud orang yang sedang berkuasa tersebut.
Dahlan Iskan mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang, menerima sogokan, atau pun menerima aliran dana. Dahlan mengaku bahwa penetapan tersangka tersebut karena ia harus menandatangani dokumen yang diserahkan anak buah.
"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji, tanpa menerima fasilitas apa pun, kemudian harus menjadi tersangka," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Kejati DKI Belum Terima Salinan Praperadilan Dahlan Iskan
- Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan
- Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif
- Suasana Pemeriksaan Dahlan Iskan di Bareskrim
- Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Mega Korupsi PT TPPI
Bagikan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
