Para Vendor Bansos Ngaku Setor Uang ke Anak Buah Juliari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Juni 2021
Para Vendor Bansos Ngaku Setor Uang ke Anak Buah Juliari

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku memberikan commitment fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah fee yang disetor ke anak buah eks Mensos Juliari P Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka antara lain, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Pengakuan ini bemula ketika ketua majelis hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.

Baca Juga:

Jaksa Ungkap Kode Suap Anak Buah Juliari: '1 Meter' dan '90 Centimeter'

"Kepada Saudara Rocky, pernah kah Saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6).

Lantas Rocky menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.

"Iya, 3 kali Rp 50 juta," jawab Rocky.

"Berarti Rp 150 juta? Untuk apa itu?" timpal Damis .

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," kata Rocky.

Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta menjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 100 juta.

"Ada, Rp 100 juta," jawab Raj.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke-7, saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," sambung Raj.

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal. Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Matheus.

"Pernah (memberikan) Rp 400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.

Pemberian uang itu pun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos, Pak, oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp 400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya, Yang Mulia," papar Iqbal.

Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.

"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim.

"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.

Baca Juga:

Pengacara Juliari Tuduh Matheus Lempar Tanggungjawab Soal Fee Bansos

Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp 50 juta.

"Saya mohon Saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi, Saudara. Ada yang dirinci Rp 50 juta, Rp 50 juta, Anda ubah lagi keterangan Saudara?" kata Damis.

"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin. (Pon)

Baca Juga:

Ada Penyadapan, Juliari Disebut Minta Pejabat Kemensos Ganti Nomor dan HP

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 32 menit lalu
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Bagikan