Para Vendor Bansos Ngaku Setor Uang ke Anak Buah Juliari
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku memberikan commitment fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah fee yang disetor ke anak buah eks Mensos Juliari P Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.
Mereka antara lain, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.
Pengakuan ini bemula ketika ketua majelis hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Kode Suap Anak Buah Juliari: '1 Meter' dan '90 Centimeter'
"Kepada Saudara Rocky, pernah kah Saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6).
Lantas Rocky menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.
"Iya, 3 kali Rp 50 juta," jawab Rocky.
"Berarti Rp 150 juta? Untuk apa itu?" timpal Damis .
"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," kata Rocky.
Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta menjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 100 juta.
"Ada, Rp 100 juta," jawab Raj.
"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke-7, saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," sambung Raj.
Kemudian, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal. Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Matheus.
"Pernah (memberikan) Rp 400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.
Pemberian uang itu pun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.
"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos, Pak, oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp 400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya, Yang Mulia," papar Iqbal.
Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.
"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim.
"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.
Baca Juga:
Pengacara Juliari Tuduh Matheus Lempar Tanggungjawab Soal Fee Bansos
Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp 50 juta.
"Saya mohon Saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi, Saudara. Ada yang dirinci Rp 50 juta, Rp 50 juta, Anda ubah lagi keterangan Saudara?" kata Damis.
"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin. (Pon)
Baca Juga:
Ada Penyadapan, Juliari Disebut Minta Pejabat Kemensos Ganti Nomor dan HP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan