Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Para Vendor Bansos Ngaku Setor Uang ke Anak Buah Juliari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Juni 2021
Para Vendor Bansos Ngaku Setor Uang ke Anak Buah Juliari

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku memberikan commitment fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah fee yang disetor ke anak buah eks Mensos Juliari P Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka antara lain, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Pengakuan ini bemula ketika ketua majelis hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.

Baca Juga:

Jaksa Ungkap Kode Suap Anak Buah Juliari: '1 Meter' dan '90 Centimeter'

"Kepada Saudara Rocky, pernah kah Saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6).

Lantas Rocky menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.

"Iya, 3 kali Rp 50 juta," jawab Rocky.

"Berarti Rp 150 juta? Untuk apa itu?" timpal Damis .

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," kata Rocky.

Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta menjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 100 juta.

"Ada, Rp 100 juta," jawab Raj.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke-7, saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," sambung Raj.

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal. Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Matheus.

"Pernah (memberikan) Rp 400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.

Pemberian uang itu pun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos, Pak, oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp 400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya, Yang Mulia," papar Iqbal.

Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.

"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim.

"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.

Baca Juga:

Pengacara Juliari Tuduh Matheus Lempar Tanggungjawab Soal Fee Bansos

Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp 50 juta.

"Saya mohon Saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi, Saudara. Ada yang dirinci Rp 50 juta, Rp 50 juta, Anda ubah lagi keterangan Saudara?" kata Damis.

"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin. (Pon)

Baca Juga:

Ada Penyadapan, Juliari Disebut Minta Pejabat Kemensos Ganti Nomor dan HP

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Bagikan