Ada Penyadapan, Juliari Disebut Minta Pejabat Kemensos Ganti Nomor dan HP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Juni 2021
Ada Penyadapan, Juliari Disebut Minta Pejabat Kemensos Ganti Nomor dan HP

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengakui pernah diminta mengganti nomor serta telepon genggam. Perintah itu datang lantaran ada informasi penyadapan.

"Karena waktu itu infonya sudah mulai ada informasi ada penyadapan," kata Matheus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk terdakwa bekas Mensos Juliari P. Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).

Baca Juga

Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

Dalam persidangan, Matheus menerangkan ihwal perintah tersebut. Awalnya, Matheus mengaku diminta oleh mantan PPK Kemensos Adi Wahyono ke kantor Kemensos sekitar bulan Mei 2020.

"Saya permah hari Minggu diminta datang oleh pak AW (Adi Wahyono) ke kantor dari Bandung ke kantor. Saya sampai di Bandung Jumat, minggu pagi saya ditelpon langsung disuruh ke kantor karena ada sesuatu yang mau dibicarakan. Saya gak ingat waktu itu di bulan mei masih di putaran pertama," jelas dia.

Setibanya di kantor Kemensos, Matheus langsung ke ruangan Adi. Saat itu, kata Adi sudah ada mantan staf ahli eks Mensos Juliari, Kukuh Ari Wibowo. Selain Adi, kata dia, Kukuh juga meminta dirinya mengganti nomor dan telepon genggam.

"Waktu itu saya diminta pak adi mengganti hp dan nomor. Pak kukuh juga menyampaikan juga bahwasanya agar mengganti alat komunikasi dan hp dan nomor," ungkapnya.

Namun, Matheus tak mengetahui pihak mana yang akan melakukan penyadapan. "Saya kurang tahu pasti, tapi infornya saya dipanggil Adi dan Kukuh," ujarnya.

Selain Kukuh dan Adi, Matheus juga dipanggil Erwin Tobing, tim teknis Juliari. Dia menyebut Erwin merupakan pensiunan Polri. Pertemuan Matheus dan Erwin dilakukan di waktu dan ruangan berbeda.

"Saya juga dipanggil Erwin Tobing, tim teknisnya pak Juliari, di ruangan berbeda, saya menghadap sendiri. di hari berbeda," terang dia.

Selvy Nurbaety selaku eks sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Sidang kasus Bansos COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Baik Kukuh dan Erwin, kata Matheus, saat itu menyampaikan informasi soal adanya penyadapan. Atas informasi dan perintah tersebut, Matheus setelah itu mengganti nomor dan telepon genggam.

"Saya ganti hp dan nomor," ucap dia.

"Saudara bertanya ngga disadap dari KPK, Polisi atau Jaksa?," tanya jaksa KPK.

"Masih meraba-raba saat itu," jawab dia.

Tak hanya diminta mengganti nomor dan telepon genggam, Matheus juga diminta Kukuh dan Adi untuk merusak dan mengganti laptop. Permintaan itu, diakui Matheus, juga diketahui Erwin dan Juliari.

"Di bap anda nomor 96: bahwa saya pernah diminta banting dan ganti laptop untuk hilangkan catatan uang komitmen dan penerimaan menteri, arahan tersebut disampaikan Kukuh dan Adi Wahyono?," cecar jaksa.

"Betul ada permintaan itu, Cuma karena gak ada catatan permintaan di laptop jadi saya gak banting laptop saya," jawab Matheus.

"Di BAP yang sama, perintah itu juga diketahui Erwin dan Juliari. Karena Adi jelaskan dipanggil oleh Juliari dan dapat arahan yang sama?," tanya jaksa.

"Betul," ungkap Matheus.

Baca Juga

Pengacara Klaim Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

#Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Berita
Aplikasi Cek Bansos: Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Bisa Pakai NIK
Simak cara cek bansos PKH dan BPNT 2026 lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi menggunakan NIK KTP.
ImanK - Minggu, 27 September 2026
Aplikasi Cek Bansos: Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Bisa Pakai NIK
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan